Dua Mantan Karyawan Bank Plat Merah di Rokan Hulu Kuras Tabungan Nasabah HinggaRp1,3 Milliar 

Dua Mantan Karyawan Bank Plat Merah di Rokan Hulu Kuras Tabungan Nasabah HinggaRp1,3 Milliar 

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, meringkus dua mantan pegawai di Bank Plat Merah di Rokan Hulu, atas kejahatan menguras tabungan nasabahnya. Totalnya cukup mencengangkan, Rp1.390.348.076. 

Dua pelaku yang diamankan, masing-masing tersangka perempuan inisial NH (37) Mantan Teller Bank dan AS (42) Mantan Head Teller (Pemimpin Seksi Pelayanan).

Saat digelar press rilis di Mapolda Riau, keduanya kepada Polisi mengakui perbuatannya. 

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Kasubdit II Kompol Teddy mengatakan, dari total angka itu, korban kedua pelaku ada tiga orang.

Masing-masing korbannya, atas nama Rosmaniar mengalami kerugian Rp 1.215.303.076, untuk Hothasari Nasution sebesar Rp 133.050.000. Sementara itu, untuk Hasimah, RP. 41.995.000.

''Kasusnya diungkap setelah korban melapor sesuai LP/102/III/2021/SPKT/RIAU,'' kata Sunarto.

Dari hasil pendalaman, tersangka NH mulai melakukannya pada korban pertama di bulan Oktober 2005. Korban kedua dikerjai tersangka di bulan Januari 2008. Korban terakhir, pada periode 2014.

''Jadi tersangka leluasa menguras tabungan para korban, karena nasabah ini jarang mengecek tabungannya,'' jelas Sunarto.

Dikatakan jarang di cek, karena pemilik tabungan menyimpan dananya di bank tersebut untuk kepentingan kesiapan hari tuanya

''Makanya isi tabungannya ini tidak diutak-atik,'' jelas Kabid Humas.

Terungkapnya aksi pelaku, berawal pada tanggal 31 Desember 2015. Dimana salah satu korbannya yakni Hothasari Nasution nasabah pelaku mendatangi salah satu Bank milik pemerintah untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya HJ Rosmaniar.

Setelah di cek, anak korban kaget, bahwa ada transaksi penarikan dari rekening, yang cukup besar. 

''Hasil pengecekan dari total isi tabungan nya Rp 1.230.900.966. Tersisa hanya Rp 9.792.044,'' ungkap Sunarto.

Saat kasus ini terungkap, nasabah lainnnya yakni Hothasari Nasution dan juga Hasimah juga mengalami hal yang sama.

Dari laporannya, korban Hothasari Nasution mengalami kerugian Rp 133.050.000. Sedangkan, untuk Hasimah, RP 41.995.000.

''Dari ketiga kasus ini, kami simpulkan, kejahatannya terjadi karena pemilik tabungan lama tidak mengecek tabungan,'' jelas Sunarto.

Dari para pelaku, penyidik kata Sunarto menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 135 lembar slip transaksi asli nasabah an. HJ. Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105198, periode tanggal 19 Januari 2012 s/d tanggal 18 Februari 2015.

Lalu bukti slip transaksi sebanyak 84 lembar an. Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode tanggal 23 Desember 2010 s/d tanggal 02 September 2013.

Terakhir, 9 lembar slip transaksi asli nasabah an. Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 23 Januari 2015.

''Tersangka NH bisa mengambil uang para korban karena didukung SA selaku head teller Bank. Dimana, ia memberikan kode user korban kepada oknum teller,'' jelas Kabid Humas.

Sedangkan, untuk mengelabui sistem pengawasan Bank, NH selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Penyidik, kata Narto menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan :

“anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank“, diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan :

Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi mengingatkan. Bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tindak pidana Perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah.

''Untuk mencegah nya, masyarakat diingatkan harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam),'' singkat Kapolda.*

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index